Langsung ke konten utama

Jenis dan Standar Perpustakaan Khusus

Jenis dari Perpustakaan Khusus

Terdapat enam jenis perpustakaan khusus, diantaranya adalah

1. Perpustakaan yang berada di bawah naungan sebuah perusahaan yang berorientasi pada tujuan mencari keuntungan.

2. Perpustakaan yang berada di dalam departemen atau lembaga negara non departemen, contohnya seperti perpustakaan jenjang direktorat jenderal dan biro.

3. Perpustakaan yang berada di dalam lembaga penelitian dan pengembangan.

4. Perpustakaan yang berada di dalam sebuah pusat informasi dan dokumentasi.

5. Perpustakaan perguruan tinggi yang didalamnya merupakan perpustakaan di tingkat fakultas, jurusan, dan lembaga-lembaga penelitian yang ada di dalam perguruan tinggi tersebut.

6. Perpustakaan yang dikelola oleh lembaga lain dengan koleksi khusus dan pengguna yang khusus.


Standar Perpustakaan

Standar perpustakaan terbagi menjadi 2 standar yang sangat penting yaitu:

1.  Standar Nasional Indonesia (SNI)

2. Standar Nasional Perpustakaan (SNP)


Berikut adalah penjelasan tentang SNI dan SNP

Standar Nasional Indonesia (SNI) mencakup tentang dasar pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah, yang meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran.

Standar Nasional Perpustakaan (SNP) mencakup acuan dasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah di wilayah Indonesia, yang meliputi ketentuan minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. 

Tabel  perbedaan SNI dan SNP dilihat dari berbagai segi



No.
Perbedaan dilihat dari segi
Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Perpustakaan
1.
Koleksi
Koleksi dasar, jenis koleksi, penambahan koleksi, pencacahan dan penyiangan.
Jumlah koleksi, jenis koleksi, koleksi referensi, pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan pustaka, perawatan koleksi.
2.
Sarana dan prasarana
Gedung, anggaran, teknologi informasi dan komunikasi.
Gedung perpustakaan, lokasi, ruang perpustakaan, sarana layanan dan sarana kerja.
3.
Layanan perpustakaan
Jam buka, layanan baca ditempat, sirkulasi, kesiagaan informasi, penelusuran informasi, bimbingan pengguna.
Jam buka, jenis layanan, kerjasama.
4.
Sumber daya manusia
Jumlah sumber daya manusia, perbandingan jumlah sumber daya manusia, pengembangan.
Jumlah tenaga, kualifikasi kepala perpustakaan, kualifikasi tenaga pengelola perpustakaan, status tenaga, pembinaan tenaga pengelola perpustakaan.
5.
Penyelenggaraan
Misi perpustakaan, tugas perpustakaan, fungsi dan organisasi.
Visi, misi, pembentukan, tujuan, kebijakan, tugas dan fungsi perpustakaan, organisasi, status kelembagaan, program kerja, pengembangan perpustakaan.
6.
Pengelolaan
Kepala perpustakaan dan tenaga teknis.
Penerapan manajemen, perencanaan dan pelaksanaan perpustakaan, pengawasan.



Dalam SNP (Standar Nasional Perpustakaan), terdapat beberapa ketetapan jumlah koleksi judul yang harus dimiliki suatu perpustakaan khusus yaitu:

1. Untuk koleksi referensi berjumlah 100 judul

2. Untuk koleksi surat kabar berjumlah 2 judul 

3. Untuk koleksi buku berjumlah 500 judul

4. Untuk koleksi jurnal berjumlah minimal 10 judul

5. Untuk koleksi audio visual seperti kaset, CD/DVD, dan video berjumlah 5 judul 



Adapun kegiatan yang dilakukan seperti pengembangan koleksi,  layanan yang tersedia, dan termasuk pengolahan pada koleksi dengan menggunakan UDC. Cara kerja pengembangan koleksi di perpustakaan khusus menggunkan standar operasional prosedur yang dikenal dengan standar SOP yang digunakan dengan tujuan agar seluruh kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.


Menurut Perka no.14 tahun 2017 Pasal 1, terdapat beberapa standar nasional dari perpustakaan khusus yaitu sebagai berikut:

1. Standar koleksi perpustakaan

    Baik koleksi yang tercetak maupun koleksi digital yang paling sedikit memiliki 1000 judul

2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan

3. Standar pelayanan perpustakaan

4. Standar tenaga perpustakaan (SDM) yang terdiri atas Kepala Perpustakaan, Pustakawan bidang ilmu perpustakaan, dan Pustakawan di bidang teknis.

5. Standar penyelenggaraan perpustakaan

6. Standar pengelolaan perpustakaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Materi

Mengenal kata "perpustakaan" pasti sudah tidak asing lagi didengar. Perpustakaan berhubungan dengan koleksi buku-bukunya, layanan yang tersedia seperti layanan baca, atau tentang sarana dan prasarana yang ada di perpustakaan. Berbagai jenis perpustakaan pun sudah diketahui dan dibagi dalam lima jenis secara umum yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan termasuk perpustakaan khusus. Dalam blog ini, saya akan memaparkan berbagai materi tentang konsep dari perpustakaan khusus yang dimulai dari pengertian dari perpustakaan khusus, koleksi yang dimiliki, karakteristik tentang perpustakaan khusus, hingga materi mengenai standar nasional perpustakaan yang digunakan oleh perpustakaan khusus sendiri. Dan saya mengharapkan semoga blog ini bermanfaat. Selamat membaca  =)