Jenis
dari Perpustakaan Khusus
Standar Perpustakaan
Berikut adalah penjelasan tentang SNI dan SNP
Menurut Perka no.14 tahun 2017 Pasal 1, terdapat beberapa standar nasional dari perpustakaan khusus yaitu sebagai berikut:
Terdapat
enam jenis perpustakaan khusus, diantaranya adalah
1.
Perpustakaan yang berada di bawah naungan sebuah perusahaan yang berorientasi
pada tujuan mencari keuntungan.
2.
Perpustakaan yang berada di dalam departemen atau lembaga negara non
departemen, contohnya seperti perpustakaan jenjang direktorat jenderal dan
biro.
3.
Perpustakaan yang berada di dalam lembaga penelitian dan pengembangan.
4.
Perpustakaan yang berada di dalam sebuah pusat informasi dan dokumentasi.
5.
Perpustakaan perguruan tinggi yang didalamnya merupakan perpustakaan di tingkat
fakultas, jurusan, dan lembaga-lembaga penelitian yang ada di dalam perguruan
tinggi tersebut.
6.
Perpustakaan yang dikelola oleh lembaga lain dengan koleksi khusus dan pengguna
yang khusus.
Standar Perpustakaan
Standar
perpustakaan terbagi menjadi 2 standar yang sangat penting yaitu:
1.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Standar
Nasional Perpustakaan (SNP)
Berikut adalah penjelasan tentang SNI dan SNP
Standar
Nasional Indonesia (SNI) mencakup tentang dasar pengelolaan perpustakaan khusus
instansi pemerintah, yang meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang
terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran.
Standar
Nasional Perpustakaan (SNP) mencakup acuan dasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan khusus instansi pemerintah di wilayah Indonesia, yang meliputi
ketentuan minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi, sarana dan prasarana,
layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
Tabel
perbedaan SNI dan SNP dilihat dari berbagai segi
No.
|
Perbedaan dilihat dari segi
|
Standar Nasional Indonesia
|
Standar Nasional Perpustakaan
|
1.
|
Koleksi
|
Koleksi
dasar, jenis koleksi, penambahan koleksi, pencacahan dan penyiangan.
|
Jumlah
koleksi, jenis koleksi, koleksi referensi, pengembangan koleksi,
pengorganisasian bahan pustaka, perawatan koleksi.
|
2.
|
Sarana dan prasarana
|
Gedung,
anggaran, teknologi informasi dan komunikasi.
|
Gedung
perpustakaan, lokasi, ruang perpustakaan, sarana layanan dan sarana kerja.
|
3.
|
Layanan perpustakaan
|
Jam
buka, layanan baca ditempat, sirkulasi, kesiagaan informasi, penelusuran
informasi, bimbingan pengguna.
|
Jam
buka, jenis layanan, kerjasama.
|
4.
|
Sumber daya manusia
|
Jumlah
sumber daya manusia, perbandingan jumlah sumber daya manusia, pengembangan.
|
Jumlah
tenaga, kualifikasi kepala perpustakaan, kualifikasi tenaga pengelola perpustakaan,
status tenaga, pembinaan tenaga pengelola perpustakaan.
|
5.
|
Penyelenggaraan
|
Misi
perpustakaan, tugas perpustakaan, fungsi dan organisasi.
|
Visi,
misi, pembentukan, tujuan, kebijakan, tugas dan fungsi perpustakaan, organisasi,
status kelembagaan, program kerja, pengembangan perpustakaan.
|
6.
|
Pengelolaan
|
Kepala
perpustakaan dan tenaga teknis.
|
Penerapan
manajemen, perencanaan dan pelaksanaan perpustakaan, pengawasan.
|
Dalam
SNP (Standar Nasional Perpustakaan), terdapat beberapa ketetapan jumlah koleksi
judul yang harus dimiliki suatu perpustakaan khusus yaitu:
1.
Untuk koleksi referensi berjumlah 100 judul
2.
Untuk koleksi surat kabar berjumlah 2 judul
3.
Untuk koleksi buku berjumlah 500 judul
4.
Untuk koleksi jurnal berjumlah minimal 10 judul
5.
Untuk koleksi audio visual seperti kaset, CD/DVD, dan video berjumlah 5
judul
Adapun
kegiatan yang dilakukan seperti pengembangan koleksi, layanan yang
tersedia, dan termasuk pengolahan pada koleksi dengan menggunakan UDC. Cara
kerja pengembangan koleksi di perpustakaan khusus menggunkan standar
operasional prosedur yang dikenal dengan standar SOP yang digunakan dengan
tujuan agar seluruh kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Perka no.14 tahun 2017 Pasal 1, terdapat beberapa standar nasional dari perpustakaan khusus yaitu sebagai berikut:
1.
Standar koleksi perpustakaan
Baik koleksi yang tercetak maupun koleksi digital yang paling sedikit memiliki
1000 judul
2.
Standar sarana dan prasarana perpustakaan
3.
Standar pelayanan perpustakaan
4.
Standar tenaga perpustakaan (SDM) yang terdiri atas Kepala Perpustakaan,
Pustakawan bidang ilmu perpustakaan, dan Pustakawan di bidang teknis.
5.
Standar penyelenggaraan perpustakaan
6.
Standar pengelolaan perpustakaan.
Komentar
Posting Komentar